TULISAN ANALISIS KASUS
Perusahaan adalah suatu kesatuan organisasi yang didalamnya terdapat banyak sumber daya manusia yang menjalankanya. Di dalam perusahaan terdapat banyak sekali elemen elemen penting yang saling melengkapi demi keberlangsungan suatu perusahaan. Buruh, karyawan maupun karyawati merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam suatu perusahaan, keberlangsungan suatu perusahaan sangatlah bergantung pada mereka. Suatu perusahaan harus memenuhi hak-hak mereka, berupa kesejahteran. Jika kesejahteraan mereka saja tidak terpenuhi dan mereka tidak mendapatkan hak-hak yang semestinya mereka dapatkan, bukan hal yang mustahil sebuah perusahaan berangsur-angsur mengalami kebangkrutan. Pada contoh kasus dibawah ini, adalah akibat dari sebuah perusahaan yang sama sekali tidak memperhatikan kesejahteraan pegawai mereka.
Kasus :
TEMPO.CO, Bekasi--Asosiasi Pengusaha Indonesia, Kota Bekasi, Jawa Barat, menilai kenaikan upah minimum yang tak realistis berdampak pada investasi pengusaha di wilayah setempat. "Tahun lalu kenaikan upah sebesar 42 persen, mengakibatkan tujuh perusahaan bangkrut," kata Ketua Apindo, Kota Bekasi, Purnomo Namiardi, Selasa, 30 Oktober 2013.
Karena itu, pihak Apindo meminta buruh bersikap realistis dalam menuntut kenaikan upah. Pihaknya meminta buruh tak melakukan berbagai cara, agar tuntutan kenaikan upah setinggi-tingginya dikabulkan, tanpa memikirkan kemampuan perusahaan. "Hasilnya hanya akan merugikan kalangan buruh, kalau sampai terjadi bangkrut," ujarnya.
Dia mencontohkan, pada tahun lalu kenaikan upah sebesar 42 persen menjadi Rp 2,2 juta mengakibatkan sebanyak tujuh perusahaan gulung tikar yang memproduksi kayu, garmen, dan kemasan. Perusahaan itu milik pengusaha dalam negeri maupun asing yang mempunyai pasar di luar negeri.
"Pengusahanya sudah tak sanggup menanggung beban berat (upah) sekaligus memenuhi banyaknya persyaratan ketat dari para pembeli di luar negeri," katanya.
Kendati begitu, jika besar UMK Bekasi 2014 kembali dipaksakan naik tanpa mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak, ada sedikitnya 18 perusahaan yang rentan bernasib serupa. "Kalau sampai tutup, yang rugi juga buruh sendiri, karena kehilangan pekerjaan," katanya. "KHL di Kota Bekasi berkisar Rp 2 juta."
Karena itu, pihaknya berharap proses pembahasan kenaikan upah menghasilkan nilai yang objektif. Pemerintah sendiri diminta agar tak memihak kepada serikat buruh maupun pengusaha dalam merekomendasikan UMK melalui dewan pengupahan.
Sementara itu, buruh di Kota Bekasi menuntut kenaikan upah sekitar 50 persen, dari UMK yang sudah ditetapkan sebelumnya sebesar Rp 2,2 juta. Tuntutan itu saat ini masih dibahas oleh dewan pengupahan di kantor pemerintah setempat.
"Saya rasa wajar kalau ada masyarakat terganggu, ketika kami melakukan aksi (demonstrasi)," kata perwakilan FSPMI Kota Bekasi, Masrul. "Kami juga memperjuangkan hak mereka (masyarakat yang terganggu) soal BPJS," ia menambahkan.
SUMBER :
http://www.tempo.co/read/news/2013/10/31/214526013/18-Perusahaan-di-Kota-Bekasi-Terancam-Bangkrut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar