Minggu, 09 November 2014

TULISAN II

KETIDAK PUASAN KERJA


JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) DKI Jakarta melakukan demonstrasi di depan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), Senin (3/11/2014).

"Kami menuntut pemerintah khususnya Disnakertrans DKI Jakarta supaya dalam menetapkan UMP nanti benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil kaum buruh," kata Koordinator Aksi Sunarno di Jakarta, Senin.

Besaran UMP yang diminta oleh KASBI untuk pekerja lajang yaitu Rp3.767.389 dari yang berlaku saat ini yaitu Rp2.441.000.

KASBI menilai UMP yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Gubernur saat ini hanya mengacu pada kebutuhan hidup minimum, sangat jauh dari besarnya pengeluaran secara riil.

"Banyak buruh yang terpaksa harus bekerja lembur atau mengambil kerja sampingan agar kebutuhan riil mereka tercukupi," ujar Sunarno.

Untuk itu KASBI menuntut revisi atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 13 Tahun 2012 terkait dengan komponen penentu Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 itemmenjadi 80 item.

Selain itu KASBI menolak rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM sebesar 46 persen karena akan berdampak besar bagi kenaikan harga kebutuhan hidup lain.

Sunarno mengatakan aksi ini akan dilanjutkan ke Balai Kota DKI Jakarta untuk bertemu dengan Plt. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

"Setelah ini kami akan mengadakan aksi lanjutan pada 6 dan 12 November ke Balai Kota DKI Jakarta dan DPR-RI," katanya.

Aanalisis Kasus

      Menurut pendapat saya, demo buruh diatas di sebabkan oleh adanya ketidakpuasan buruh terhadap UMR yang telah di tetapkan oleh pemerintah Kota Jakarta. Buruh merasa tidak puas karena gaji yang mereka dapatkan hanya mencukupi kebutuhan minimu buruh tetapi kenyataanya para buruh harus mencari pekerjaan sampingan untuk menutupi besarnya biaya hidup mereka. Apa lagi nanti pada pertengahan bulan November , pemerintah berencana untuk menaikan harga bbm yang tentunya semakin memberatkan buruh dan kaum menengah kebawah, karena kenaikan harga bbm tentunya akan dibarengi dengan naiknya pula harga harga kebutuhan pokok, yang tidak dibarengi juga dengan kenaikan UMR.
      Ketidakpuasan buruh tersebut tidak sesuai dengan faktor kondusif bagi kepuasan kerja buruh, yaitu imbalan yang wajar. Jika kita melihat pada contoh diatas, buruh tidak mungkin melakukan aksi demo jika imbalan yang mereka dapat atas pekerjaan mereka sesuai dengan UMR dan dirasa wajar yang tentunya akan menurunkan motivasi kerja parah buru, sesuai dengan teori dua faktor Hezberg. Hezberg menggambarkan bahwa suatu kepuasan kerja berasal dari keberadaan faktor intrinsik dan ketidakpuasan kerja berasal dari ketidakberadaan dari faktor-faktor ekstrinsik. Faktor-faktor ekstrinsik atau dalam hubungan pekerjaan yaitu meliputi; Status, upah, kondisi kerja, mutu hubungan interpersonal antar sesama rekan kerja, atasan dan bawahan, keamanan kerja, prosedur perusahaan.


SUMBER

http://megapolitan.kompas.com/read/2014/11/03/21300491/Buruh.Jakarta.Tuntut.Kenaikan.UMP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar